Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

RUU Hukum Perdata Internasional Harus Berikan Kepastian Hukum

đź“… 21 Sep 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

TANGSEL (21 September): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai fondasi kepastian hukum dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan keperdataan lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Shadiq dalam Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada18–20 September 2026.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi, data, dan masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU HPI sekaligus mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.

Menurut Shadiq, perkembangan global telah membuat hubungan antarnegara semakin terbuka. Kemajuan ekonomi, teknologi digital, transportasi, perdagangan, investasi, hingga mobilitas masyarakat menyebabkan hubungan hukum tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi.

“Sekarang orang bisa melakukan transaksi, membangun usaha, membeli aset, menikah, bahkan menyelesaikan sengketa dengan pihak yang berada di negara berbeda. Karena itu, Indonesia membutuhkan hukum yang jelas ketika hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur asing,” ujar Shadiq, Minggu (20//9/2026)

Shadiq menjelaskan bahwa HPI dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam berbagai persoalan, antara lain kontrak dan transaksi internasional, perkawinan campuran, kewarganegaraan, warisan, kepemilikan aset, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Menurutnya, Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan karena pengaturan HPI belum berada dalam satu sistem hukum nasional yang komprehensif.

Pengaturan HPI masih antara lain merujuk pada Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB), Staatsblad 1847:23, serta tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Penanaman Modal.

“Ini yang perlu kita benahi. Jangan sampai masyarakat, pelaku usaha, maupun hakim harus mencari norma HPI yang tersebar di berbagai peraturan. Kita membutuhkan satu kerangka hukum yang terintegrasi, sistematis dan mampu menjawab perkembangan global serta digitalisasi,” kata Shadiq.

Ia menambahkan, RUU HPI harus mampu memberikan pedoman yang jelas bagi hakim ketika menghadapi perkara perdata yang memiliki unsur asing.

“Hukum harus hadir memberi kepastian, bukan menambah ketidakpastian. Hakim membutuhkan pedoman yang jelas mengenai hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, dan bagaimana putusan asing dapat diakui serta dilaksanakan di Indonesia,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU HPI, Shadiq juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sebagai putra Minangkabau, ia mengaitkan semangat tersebut dengan filosofi adat “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menempatkan nilai hukum, keadilan, dan kepatutan sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Ia juga mengingatkan prinsip “dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang”, yang menurutnya relevan sebagai gambaran pentingnya memahami dan menghormati hukum yang berlaku di suatu wilayah, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia.

“Dalam hubungan lintas negara, kita harus memahami bahwa setiap negara memiliki sistem hukum dan yurisdiksi masing-masing. Tetapi Indonesia juga harus memiliki aturan yang kuat untuk melindungi kepentingan warga negara dan kepentingan nasional. Prinsipnya, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung, tetapi kepastian dan perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia tetap harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Shadiq menilai nilai musyawarah juga penting dalam proses penyusunan RUU HPI. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah, pengadilan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus DPR RI melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder, antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Agama Tigaraksa, serta akademisi Lulu Syakirah Alatas, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran konkret mengenai persoalan hukum yang muncul dalam praktik, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum yang memiliki unsur asing.

Shadiq mengatakan, masukan dari lapangan sangat penting agar RUU HPI tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

“Nan jauh jadi pandangan, nan dakek jadi ukuran. Artinya, kita membutuhkan perspektif yang luas sekaligus melihat persoalan konkret yang terjadi di masyarakat. Itulah pentingnya kunjungan kerja ini,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan RUU HPI merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional agar Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

“RUU ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Harus benar-benar menjadi instrumen yang memberikan kepastian, keadilan, perlindungan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi hubungan hukum lintas negara,” tutup M. Shadiq Pasadigoe.

RUU tentang Hukum Perdata Internasional sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Pembahasannya menjadi bagian dari agenda pembaruan hukum nasional untuk membangun sistem HPI Indonesia yang lebih terintegrasi, modern dan responsif terhadap perkembangan global. (tim media shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *