Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Peralihan Status PPPK Guru ke ASN Ringankan Beban Keuangan Daerah

📅 19 Agu 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (19 Agustus): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran daerah berupa rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru di daerah, menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat.

Kebijakan tersebut dinilai akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, pemerintah daerah tidak lagi harus menanggung kewajiban pembayaran gaji PPPK guru apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun depan.

“Dan dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus P3K guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat. Itu artinya kewajiban daerah melalui APBD untuk melakukan pembayaran terhadap gaji PPPK guru per tahun depan insyaallah tidak lagi menjadi sebuah kewajiban,” ujar Rifqinizamy, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rifqinizamy, berkurangnya beban belanja pegawai akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK guru dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengalokasikan APBD untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga tengah menyoroti persoalan pengangkatan tenaga honorer. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya pengangkatan tenaga honorer dengan nomenklatur apapun.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR RI akan memperjuangkan penguatan aturan tersebut melalui revisi Undang-Undang ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

“Konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apapun. Karena itu Komisi II DPR RI melalui prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi undang-undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy.

Menurutnya, ketegasan sanksi diperlukan agar larangan pengangkatan tenaga honorer dapat diterapkan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah. Sanksi tersebut, kata dia, dapat mencakup sanksi administratif hingga pidana.

“Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana,” pungkasnya. (safa/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *