JAKARTA (20 Agustus): Di tengah upaya peningkatan kepastian status terhadap guru-guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mendesak pemerintah untuk memperbaiki status guru madrasah swasta.
“Jangan sampai ketika berbagai pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan,” ungkap Dini di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK.
“Ini menunjukkan persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah,” tegas Dini.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu juga mengatakan, kebijakan pembenahan status guru PPPK juga harus menjadi pintu masuk pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sebatas memindahkan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lain.
Maka dari itu, Dini menilai pemerintah harus segera menyiapkan jalan keluar khusus guru-guru madrasah swasta. Bila regulasi yang sekarang menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, menurut dia, pemerintah bersama DPR harus mencari skema afirmasi yang memungkinkan.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Probolinggo itu menegaskan bahwa guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi, kata dia, justru menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan.
“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. (najib/*)
0 Komentar