JAKARTA (26 Agustus): Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya memperkuat peran Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya setelah Ombudsman RI menyampaikan laporan kinerja kepada Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rifqinizamy mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga institusi swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman menjadi mitra strategis Komisi II dalam memastikan pelayanan publik semakin berkualitas. Ia menilai kualitas pelayanan menjadi salah satu cerminan langsung kinerja negara di hadapan masyarakat.
“Wajah negara itu terlihat dari pelayanannya. Kalau pelayanan publik buruk, masyarakat pasti mengeluh dan negara dianggap tidak perform. Karena itu, Ombudsman bagi kami harus terus kami dampingi dan kami perkuat,” ujar Rifqinizamy.
Ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kewenangan Ombudsman, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik. Berbeda dengan aparat penegak hukum, rekomendasi Ombudsman tidak secara langsung menghasilkan sanksi hukum.
Oleh karena itu, Komisi II akan melihat secara lebih rinci jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman, perkara yang telah diproses, rekomendasi yang dihasilkan, hingga tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi tersebut. Menurut Rifqinizamy, data tersebut penting untuk mengukur sejauh mana pengawasan Ombudsman memberikan dampak terhadap perbaikan pelayanan publik.
“Seberapa banyak pengaduan, seberapa banyak yang diproses, berapa yang menghasilkan rekomendasi, dan berapa rekomendasi yang ditindaklanjuti. Dari situ akan terlihat bagaimana efektivitas proses pengawasan Ombudsman,” katanya.
Rifqinizamy juga menyoroti hasil penilaian Ombudsman yang memiliki keterkaitan dengan evaluasi reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, hasil penilaian pelayanan publik Ombudsman menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam menyusun indeks reformasi birokrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, indeks reformasi birokrasi memiliki dampak terhadap kinerja aparatur sipil negara, termasuk dalam menentukan besaran tunjangan kinerja. Karena itu, peran Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kenapa publik belum banyak tahu? Bisa jadi dari sisi kelembagaan dan publisitas memang harus kita bantu. Dengan sering dipanggil ke Komisi II DPR RI, kami berharap publik semakin teredukasi secara politik untuk mengetahui lembaga Ombudsman ini,” pungkasnya. (uta/*)
0 Komentar