Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Kementerian ATR/BPN Jangan Tebang Pilih Terapkan Aturan LSD

📅 16 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (16 September): Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus tegas dalam menerapkan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tidak tebang pilih terhadap pelaku usaha. Aturan LSD harus diterapkan secara adil, baik terhadap pengusaha besar maupun perusahaan berskala UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).

Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bey menilai, ada indikasi penegakan aturan LSD yang terindikasi tebang pilih. Menurutnya, pengembang perumahan berskala UMKM sering kali dijegal aturan LSD, sementara pengembang besar justru mendapat kemudahan.

“Jangan tebang pilih. Jangan, penetapan aturan tentang LSD itu harus harus benar tegas. Jangan dilonggarkan terhadap pengusaha besar dan diperketat terhadap perusahaan-perusahaan yang UMKM, UMKM,” ungkap Bey.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat IX ini menuturkan, ketegasan Kementerian ATR/BPN sangat penting, agar penetapan aturan LSD tidak memicu praktik rasuah maupun perlakuan diskriminatif yang merugikan pengusaha kecil. Ia pun menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kadang-kadang saya juga prihatin dari Kementerian ATR/BPN ini harus tegas terkait LSD ini. Jangan sampai kejadian-kejadian yang sekarang yang sempat viral terkait OTT KPK yang dilakukan terhadap BPN itu berkaitan dengan masalah yang ada di sana,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bey juga menyoroti kuatnya ego sektoral antar lembaga yang dinilainya ikut menjadi persoalan dalam penetapan LSD di daerah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat proses birokrasi dan menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

Oleh karenanya, Bey mendesak Kementerian ATR/BPN menjadikan persoalan tersebut sebagai catatan evaluasi serius, untuk mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan dan penyediaan lapangan kerja, sekaligus menjaga keadilan bagi publik.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9), KPK menangkap 17 orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, politisi salah satu partai dan seorang wakil bupati, serta menyita uang tunai ratusan miliar rupiah. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *