JAKARTA (21 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan harus menjadi instrumen transformasi politik hukum yang memperkuat kapasitas dan kemandirian pemerintah daerah (pemda).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pandangan mini Fraksi NasDem yang dibacakan anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam pandangan mini fraksi tersebut, NasDem menekankan pentingnya kepastian hukum melalui 15 RUU tersebut untuk mendorong pemerintah daerah melahirkan inovasi kebijakan. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang presisi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“15 RUU ini bukan sekedar lembaran regulasi formal melainkan instrumen transformasi politik hukum yang memperkokoh kapasitas kepemimpinan kemandirian pemerintahan daerah. Melalui kepastian hukum ini, pemerintah daerah didorong untuk melahirkan inovasi kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang presisi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata jelas Ujang.
Fraksi NasDem berpandangan penguatan regulasi tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pemerintah daerah didorong menerjemahkan kepastian hukum tersebut melalui kebijakan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah mempelajari dan mengkaji 15 RUU tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui seluruh RUU untuk menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Fraksi NasDem setelah mempelajari dan melakukan Pengkajian terhadap 15 RUU tersebut, maka melalui rapat kerja Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui 15 RUU Kabupaten Kota di Provinsi Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, untuk menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Ujang.
NasDem menilai langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk mengakselerasi pembangunan daerah, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta mengatasi ketimpangan antarwilayah secara berkelanjutan.
“Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah, mengutus rangkai kemiskinan, mengikis angka pengangguran, serta mengakhiri ketimpangan antar wilayah secara berkelanjutan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian, pendapat akhir mini Fraski Partai NasDem DPR RI terhadap 15 RUU tersebut,” pungkasnya. (gema/*)
0 Komentar