Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

NasDem Tegaskan Komitmen Wujudkan Reforma Agraria Berkeadilan

📅 21 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (21 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., menyampaikan pandangan Fraksi Partai NasDem terhadap hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat Baleng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Shadiq menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Shadiq, persoalan agraria di Indonesia merupakan persoalan mendasar yang telah berlangsung lama dan berdampak langsung kepada petani, buruh tani, masyarakat hukum adat, nelayan, serta kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber agraria.

“Reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai pembagian atau redistribusi tanah. Reforma agraria harus mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat, sekaligus membuka akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pasar dan pendampingan,” ujar Shadiq.

Shadiq mengatakan, Fraksi Partai NasDem memandang RUU Pengaturan Reforma Agraria penting sebagai payung hukum untuk melakukan konsolidasi dan transformasi politik hukum agraria nasional.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan dan ego sektoral antara sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan tata ruang.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memperjelas kewenangan, menyatukan kebijakan, memperkuat koordinasi antarlembaga dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif.

“Negara harus hadir dengan kewenangan yang jelas, data yang akurat dan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Jangan sampai masyarakat berhadapan dengan banyak institusi dan banyak aturan, sementara persoalan tanahnya tidak kunjung selesai,” tegasnya.

Sebagai legislator dari Sumatra Barat, Shadiq memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ia menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Minangkabau bukan semata-mata aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya dan sejarah yang diwariskan antargenerasi.

“Di Minangkabau, kita mengenal tanah ulayat kaum, suku dan nagari. Tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut identitas, kehidupan dan keberlanjutan generasi. Karena itu, hak masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang kuat,” katanya.

Shadiq menilai kearifan lokal harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria.

“Dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang. Regulasi nasional harus mampu menghormati hukum adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik agraria.

“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik. Musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan konflik, dengan tetap menjunjung hukum, keadilan dan kepastian bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Shadiq juga menyoroti pentingnya membangun satu data agraria yang terintegrasi, akurat, transparan dan dapat diawasi publik.

Menurutnya, tumpang tindih data dan status tanah merupakan salah satu persoalan yang dapat memperpanjang konflik agraria.

“Tidak boleh lagi satu bidang tanah memiliki banyak versi data dan banyak klaim. Data harus satu, status harus jelas, kewenangan harus jelas, dan masyarakat harus dapat mengetahui serta mengawasi prosesnya,” kata Shadiq.

Ia mendukung perluasan objek reforma agraria yang meliputi tanah terlantar, tanah absentee, tanah yang melebihi batas hak atau izin, tanah yang tumpang tindih dengan hak guna usaha maupun kawasan hutan, serta sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara penerima reforma agraria harus memberikan prioritas kepada petani tanpa tanah, petani gurem, penggarap, buruh tani, perempuan, nelayan, masyarakat miskin perkotaan, kelompok rentan dan masyarakat adat.

Fraksi Partai NasDem pun mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden untuk mengatasi fragmentasi kewenangan dan ego sektoral dalam pelaksanaan reforma agraria.

Namun, Shadiq menegaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut harus disertai struktur organisasi yang jelas, pengawasan independen, keterbukaan proses, hak keberatan dan mekanisme pengujian hukum.

“Besarnya kewenangan harus diimbangi dengan pengawasan dan mekanisme akuntabilitas. Kepastian hukum harus berlaku bagi masyarakat maupun pemegang hak,” ujarnya.

Dalam penyelesaian konflik agraria, lanjut Shadiq, pendekatan tidak boleh hanya melihat persoalan sebagai sengketa administrasi atau kepemilikan individual.

Penyelesaian harus mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, mengutamakan musyawarah yang setara, melakukan kebijakan korektif, memulihkan hak masyarakat dan memastikan keputusan dapat dilaksanakan secara efektif.

Fraksi NasDem juga mendukung perlindungan masyarakat, pelapor, saksi dan pendamping dari intimidasi, kekerasan serta kriminalisasi dalam memperjuangkan haknya dengan iktikad baik, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil.

Shadiq menekankan bahwa redistribusi tanah tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diikuti dengan pemberdayaan ekonomi.

Penerima reforma agraria perlu mendapatkan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi, infrastruktur, pelatihan, pendampingan dan kelembagaan usaha.

“Tanah harus menjadi modal produktif bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat menerima tanah, tetapi tidak memiliki kemampuan dan akses untuk mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga mendukung skema kepemilikan bersama yang dapat menjaga kesatuan lahan, mencegah fragmentasi dan memperkuat posisi ekonomi masyarakat.

Shadiq menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan sejak proses penetapan lokasi prioritas, verifikasi objek dan subjek, penyelesaian konflik, redistribusi tanah hingga monitoring dan evaluasi.

Pengakuan serta pemulihan hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat juga harus dilakukan secara efektif tanpa prosedur yang berbelit-belit.

“Reforma agraria harus dibangun bersama masyarakat, bukan hanya untuk masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari seluruh tahapan pelaksanaannya,” katanya.

Setelah mencermati seluruh hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada pembicaraan tingkat I, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Shadiq berharap pembentukan undang-undang ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan penyelesaian nyata atas persoalan agraria di Indonesia.

“Harapan kita, undang-undang ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi jalan keluar bagi rakyat. Mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat, melindungi masyarakat adat, memperkuat kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat reforma agraria harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Tanah adalah amanah. Tanah harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nan elok dek awak, elok dek urang. Kebijakan agraria harus menghadirkan keadilan dan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Shadiq. (tim media shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *