JAKARTA (25 September): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menerima kunjungan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Pertemuan tersebut membahas pentingnya penguatan keterwakilan perempuan dalam kehidupan publik, termasuk di lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua GPSP Dr. Sri Budi Eko Wardani beserta jajaran. Sementara itu, dari Partai NasDem, turut hadir Wasekjen Siar Anggretta Siagian, Sekjen Garnita Malahayati Tantri Moerdopo, serta Anggota Bidang Perempuan dan Anak Regina Nadya Suwono.
Diskusi menyoroti pentingnya memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu. GPSP, secara khusus, mendorong penguatan affirmative action dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua GPSP Sri Budi Eko Wardani mengatakan, ketentuan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan keanggotaan KPU dan Bawaslu di semua tingkatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, belum terpenuhi secara faktual.
“Dalam dua periode ini jumlah perempuan di KPU dan Bawaslu di tingkat nasional itu hanya satu orang yang terpilih,” ujar Sri Budi.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah provinsi serta kabupaten dan kota yang tidak memiliki perempuan dalam kelembagaan KPU dan Bawaslu. Karena itu, GPSP mendorong agar penguatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami mendorong supaya isu mengenai penguatan affirmative action dalam penyelenggara pemilu itu dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Nah, di mana NasDem memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keterwakilan perempuan,” katanya.
Sri Budi juga mengusulkan agar aturan keterwakilan perempuan tidak hanya menggunakan frasa “memperhatikan” 30%, tetapi menetapkan jumlah minimum perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu. Ia mencontohkan, minimal empat atau tiga dari tujuh anggota KPU harus perempuan.
Menurutnya, keterlibatan perempuan yang lebih memadai diperlukan untuk mendorong kebijakan penyelenggaraan pemilu yang sensitif gender. Salah satu contohnya adalah pengaturan denah tempat pemungutan suara (TPS) yang perlu mempertimbangkan kebutuhan pemilih perempuan, termasuk mereka yang memiliki anak bayi atau kewajiban pekerjaan.
“Ini diperlukan adanya pemikiran atau adanya kebijakan yang sensitif gender dan harus dimulai dengan hadirnya perempuan yang cukup,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan keterwakilan perempuan bukan semata-mata untuk memberikan keuntungan kepada perempuan, melainkan mendorong keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemilih dengan berbagai latar belakang.
“Ini bukan soal perempuan yang diuntungkan tapi juga ini masalah keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemilih dengan berbagai latar belakang,” tutur Sri Budi. (WH/AS)
0 Komentar