JAKARTA (9 Oktober): Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan NasDem perihal parliamentary threshold (PT) 7% sebagai upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan efektivitas pemerintahan.
NasDem juga mendorong agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dikaitkan dengan hasil pemilihan anggota legislatif, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold.
“Partai NasDem percaya bahwa baik atau tidaknya sebuah partai atau sehat tidaknya sebuah partai itu ditentukan oleh kemampuan partai tersebut membangun pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Salah satu cirinya adalah memiliki basis ideologi yang kuat, serta struktur dan akar dukungan yang kuat,” kata Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen dalam sistem kepemiluan untuk mendorong pertumbuhan partai politik yang sehat.
Oleh karena itu, NasDem menilai angka 7% dapat menjaga pelembagaan partai sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
“Partai NasDem meyakini dengan 7% itu maka satu, institusionalisasi partai politik di Indonesia akan terjaga. Yang kedua, efektivitas pemerintahan juga akan tercipta karena pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial akan semakin kuat dengan tidak direcoki oleh banyaknya partai politik,” ujarnya.
Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pascaputusan MK, Rifqinizamy mengatakan NasDem berpandangan bahwa partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon idealnya merupakan partai yang memiliki kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold melalui pemilu legislatif.
“Karena dalam pemilu legislatif Partai NasDem konsisten menganut mazhab adanya parliamentary threshold yang cukup signifikan, yaitu 7%, maka idealnya syarat untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden itu bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI, atau dengan bahasa lain partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold. Kenapa? Karena kita telah melakukan saringan lebih dulu melalui pemilu legislatif,” jelasnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut mekanisme pencalonan tersebut masih dapat dibahas, termasuk kemungkinan partai yang memiliki kursi di DPR RI berkoalisi dengan partai peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas parlemen.
“Syaratnya bisa nanti kita bicarakan apakah minimal dua partai politik di DPR bisa kita gabungkan dengan partai-partai politik nonparlemen yang hanya berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu, tapi tidak lolos parliamentary threshold. Dan tentu bukan hanya batas bawah yang harus kita siapkan, kita juga harus menyiapkan batas atas agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden itu tidak tunggal,” paparnya.
Sementara itu, Rifqinizamy menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, kualitas materi legislasi harus sejalan dengan prinsip konstitusionalitas dan pelibatan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“Yang pertama, substansi atau materi dari undang-undang yang sedang kami bahas itu memiliki bobot yang baik, yang memiliki optik konstitusional dan legitimasi yuridis yang kuat. Di sisi yang lain, memenuhi meaningful participation,” ungkapnya.
Ia memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu sebagai bagian dari komitmen Komisi II DPR RI terhadap transparansi legislasi.
“Setiap materi bahan naskah akademik dan naskah RUU kami pastikan akan bisa diakses oleh publik, termasuk pembahasannya juga akan bisa diakses oleh publik. Itu komitmen kami di Komisi II DPR RI,” pungkasnya. (*)
0 Komentar