JAKARTA (27 Oktober): Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan merupakan skenario paling aman.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses seleksi mengacu pada aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu yang baru nantinya menjadi acuan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan menjalankan tugas pada periode mendatang. Karena itu, materi seleksi perlu disesuaikan dengan regulasi yang akan berlaku.
“Materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ujar Rifqinizamy.
Ia mengatakan, penentuan jadwal seleksi juga berkaitan dengan ketentuan mengenai durasi tahapan pemilu dan mekanisme rekrutmen yang akan diatur dalam undang-undang baru. Selama pembahasan revisi masih berlangsung, ketentuan mengenai waktu pelaksanaan seleksi tersebut belum dapat dipastikan.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan Komisi II DPR RI siap melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan kewenangannya. Setelah proses seleksi calon anggota penyelenggara pemilu memasuki tahap yang menjadi kewenangan DPR, Komisi II akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkasnya.
Pembentukan pansel KPU dan Bawaslu menjadi perhatian di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perubahan regulasi berpotensi memengaruhi ketentuan seleksi penyelenggara pemilu, sementara undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur batas waktu pembentukan tim seleksi sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. (*)
0 Komentar