Home / Berita / Berita
Berita

45 Juta Warga Terjerat Pinjol, Jiddan Ingatkan SLIK Bermasalah

đź“… 12 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

GRESIK (12 Oktober): Sebanyak 45 juta penduduk Indonesia dari total 290 juta jiwa sudah terdampak pinjol. Mirisnya, paling banyak adalah kelompok guru. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online (judol) yang menjerat masyarakat, apalagi pengajar (guru) menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Thoriq Majiddanor.

“Ini isu yang sangat menarik terkait keuangan dan perlindungan konsumen. Maraknya pinjol, pindar (pinjaman daring), judi online, scam investasi, dan penipuan di sektor keuangan. Semakin modern pertumbuhan digital, semakin besar masalah yang kita hadapi,” ujar Jiddan, sapaan Thoriq Majiddanor saat mengisi acara Meaningfull Participation BS OJK Bersama DPR RI terkait Perlindungan Konsumen dan Pembiayaan UMKM di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur, Senin (12/10/2026). 

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua BS OJK Candra Fajri Ananda dan anggota BS OJK Muhammad Jufrin, serta peserta dari pelaku UMKM, mahasiswa dan lainnya.

Legislator NasDem itu mengatakan, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan upaya preventif dengan membedakan pinjol legal dan ilegal. Namun, pinjol legal pun tetap berisiko karena bunganya yang tinggi.

Menurut Jiddan, banyak masyarakat tidak sadar bunga pinjol legal bisa mencapai 0,3 persen per hari. “Kalau kita jumlahkan sebulan, bisa 9 persen sampai 9,3 persen. Ini angka yang cukup besar,” kata politisi Nasdem tersebut.

Belum lagi, terang Jiddan, banyak kasus potongan administrasi di awal pencairan yang sangat besar. Ia mencontohkan, jika seseorang meminjam Rp1 juta, potongan bisa Rp100.000 hingga Rp200.000, sehingga uang yang diterima hanya Rp800.000.

“Dengan uang Rp800.000 itu, kita diwajibkan membayar pinjaman per bulan Rp90.000. Kira-kira ini mau dipakai usaha apa? Harus ada perencanaan matang,” ujarnya.

Jika pinjaman Rp10 juta, dana yang cair hanya Rp8 juta hingga Rp9 juta, tetapi cicilan bunga bisa Rp900.000 hingga Rp1 juta per bulan. Kata Jiddan, kondisi ini, menjadi sumber masalah gagal bayar yang berdampak pada riwayat kredit atau SLIK OJK.

“Dampaknya ketika mau ambil rumah, motor, atau kredit lain, SLIK-nya bermasalah sehingga tidak bisa diberikan kredit gara-gara pinjaman macet. Kadang macetnya kecil, Rp100.000, Rp300.000, Rp1 juta,” jelasnya.

Putra daerah Gresik ini menyebut, negara telah memberikan kelonggaran. OJK bersama pemerintah mengeluarkan kebijakan agar SLIK di bawah Rp 1 juta tidak dimunculkan dalam pengecekan oleh industri keuangan.

“Jadi ketika punya SLIK macet di bawah Rp1 juta, mau kredit motor, ini sudah tidak muncul lagi dalam pengecekan,” tukasnya.  

Selain itu, OJK juga mewajibkan pemberi pinjaman memberikan surat keterangan lunas maksimal 3 hari setelah nasabah melunasi kewajiban.

“Kalau sudah lunasi tapi belum bisa pinjam lagi, bisa hubungi OJK terdekat atau via WhatsApp dan online. Cari saja di Google OJK Call Center,” tandas Jiddan.

Dalam kesempatan tersebut, Jiddan juga memaparkan presentasi terkait kelompok rentan yang banyak terjerat pinjol. Yakni guru 42 persen, korban PHK 21 persen, IRT 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang cukur rambut 2 persen dan ojek online 1 persen.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti maraknya scamming, investasi bodong dan judol yang banyak menelan korban. Sehingga literasi keuangan kepada masyarakat dinilai menjadi sangat penting. (ary/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *