MEDAN (30 Oktober): Memperkuat perlindungan pasien sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan menjadi fokus DPRD Kota Medan dalam menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan. Regulasi ini diharapkan menyempurnakan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang didukung anggaran sekitar Rp300 miliar agar manfaatnya semakin optimal dirasakan masyarakat.
Pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengatakan, regulasi baru diperlukan karena perubahan substansi telah melampaui 50% dan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Perubahannya lebih dari 50%. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru, bukan revisi,” kata Afif seusai membacakan jawaban pengusul Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, baru-baru ini.
Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu menegaskan, besarnya anggaran UHC harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. DPRD mendorong kebutuhan medis yang belum terakomodasi dalam skema UHC dapat dipertimbangkan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan pasien, DPRD menyoroti kesejahteraan tenaga kesehatan. Afif mengungkapkan adanya laporan upah tenaga kesehatan yang hanya berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat besarnya tanggung jawab mereka terhadap keselamatan pasien.
“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas,” tegasnya.
Ranperda ini juga diharapkan memperjelas hak dan kewajiban dalam kerja sama Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan, termasuk evaluasi pembayaran klaim rumah sakit yang dapat memengaruhi keberlangsungan pelayanan medis.
DPRD turut mengusulkan mekanisme reward and punishment bagi rumah sakit mitra UHC. Rumah sakit dengan kinerja pelayanan yang baik berpeluang memperoleh insentif sesuai ketentuan, sedangkan rumah sakit yang berulang kali melanggar standar pelayanan dapat dikenai sanksi, termasuk rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut,” ujar Afif.
Melalui regulasi baru ini, DPRD berharap, anggaran kesehatan tidak sekadar terserap tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang layak bagi masyarakat sekaligus menjamin penghargaan yang pantas bagi tenaga kesehatan. (WH/AS)
0 Komentar