JAKARTA (4 November): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan bahwa mekanisme fast track legislation (legislasi jalur cepat) perlu dirancang secara cermat agar negara memiliki kemampuan merespons kebutuhan hukum yang mendesak tanpa mengabaikan prinsip demokrasi, konstitusionalitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Shadiq saat rapat Baleg dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Rapat tersebut membahas konsep dan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat atau fast track legislation sebagai salah satu alternatif pembaruan sistem legislasi nasional.
Agenda rapat meliputi presentasi hasil rumusan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, pemaparan hasil kajian tim ahli Baleg, serta pembentukan panitia kerja (panja).
Menurut legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu, percepatan pembentukan undang-undang bukan berarti memangkas kualitas pembahasan ataupun mengurangi ruang keterlibatan masyarakat. Sebaliknya, diperlukan mekanisme khusus dengan kriteria urgensi yang jelas, batas waktu yang terukur, serta proses pembahasan yang tetap mengedepankan kajian akademis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“Kita membutuhkan proses legislasi yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat. Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Undang-undang yang baik harus lahir dari kajian yang matang, pembahasan yang berkualitas, serta partisipasi publik yang bermakna,” ujar Shadiq.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat konsultasi publik melalui keterbukaan dokumen RUU, penyediaan kanal aspirasi digital, pelibatan kelompok masyarakat yang terdampak langsung, serta kewajiban memberikan penjelasan terhadap masukan masyarakat.
Selain itu, dukungan tenaga ahli, analis legislasi, dan pemanfaatan teknologi informasi perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan transparansi proses pembentukan undang-undang.
Shadiq berpandangan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk melalui mekanisme percepatan juga perlu memiliki mekanisme evaluasi pascapemberlakuan. Evaluasi tersebut penting untuk mengukur efektivitas regulasi, kualitas substansi, dampak implementasi, serta kebutuhan penyempurnaan.
“Jangan sampai kita hanya mengejar kecepatan melahirkan undang-undang, tetapi melupakan kualitas dan manfaatnya bagi rakyat. Produk legislasi harus memberikan kepastian hukum, menjawab persoalan masyarakat, dan mampu dilaksanakan secara efektif,” tegasnya.
Dalam pandangannya, pengembangan fast track legislation harus ditempatkan sebagai instrumen percepatan yang selektif dan akuntabel, bukan sebagai jalan pintas dalam pembentukan undang-undang.
Ia berharap penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dapat menghasilkan kerangka regulasi yang mampu menyeimbangkan kebutuhan percepatan legislasi dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Shadiq juga mengingatkan filosofi Minangkabau: ‘Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.’
Pepatah itu mengandung makna bahwa setiap keputusan penting hendaknya dibangun melalui musyawarah, pertimbangan yang matang, dan kesepakatan bersama.
“Dalam membentuk undang-undang, semangat musyawarah dan mufakat harus tetap menjadi landasan. Kecepatan diperlukan, tetapi aspirasi rakyat, kualitas hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi prioritas,” tutup Shadiq. (tim media shadiq/*)
0 Komentar