JAKARTA (4 November): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, menyoroti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% terhadap pembalut menstruasi. Ia menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan sehingga pengenaan pajak atas komoditas tersebut berpotensi menambah beban pengeluaran, terutama bagi kelompok rentan.
“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” kata Irma, Rabu (4/11/2026).
Irma meminta Menteri Keuangan mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar dan perspektif gender dalam menetapkan kebijakan perpajakan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan negara dari komoditas yang lebih tepat tanpa membebani kebutuhan pokok perempuan.
“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu, jangan karena cari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat (perempuan). Cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekadar dari pembalut, bukannya saat beli rakyat sudah dikenai pajak juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengenaan PPN 11% terhadap pembalut berpotensi memberatkan perempuan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pasalnya, pembalut bukan barang yang dapat ditunda pembeliannya, melainkan kebutuhan rutin yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi.
“(PPN) sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” ujar Irma.
Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta MK mengatur pembalut menstruasi sebagai barang yang bebas dari pengenaan pajak.
Berdasarkan informasi pada situs MK, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)
0 Komentar