Jaksa Agung Bantah Ada Barter Deponering AS dan BW

JAKARTA (4 Maret): Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemberian deponering kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), merupakan barter dengan jaksa yang ditangkap KPK.

"Siapa bilang? Dari mana kamu itu, enggak ada itu," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (4/3).

Ia menegaskan tidak ada jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK di Bandung, Jawa Barat. Juga tidak ada mantan jaksa penuntut umum KPK yang kini menjabat di Kejaksaan Negeri Indramayu yang ditangkap karena hendak menerima suap.

"Kamu jangan ngarang ya, enggak ada itu jaksa ditangkap," kata Prasetyo.

"Tidak ada barter-barteran," katanya seperti dirilis Antaranews.com.

Prasetyo mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," kata Prasetyo.*

 

 

Add Comment