BANDAR LAMPUNG (17 Mei): Terkait kasus perdagangan yang menimpa empat remaja asal Banyumas Jawa Tengah, Partai NasDem Lampung Bidang Perempuan dan Anak mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Partai NasDem Ā mengapresiasi hasil kerja Kapolsek Panjang dan jajarannya dalam mengungkap tindak pidana perdagangan remaja perempuan mengingat Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Trafficking.
Selain itu ada Peraturan Gubernur No.8 Tahun 2014 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahwa Perda dan Pergub dapat dijadikan dasar advokasi tindak pidana perdagangan manusia khususnya perempuan di Lampung bahwa dengan keberadaanĀ kasus tersebut.
"Kami mendorong penyelenggaraan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya perempuanĀ dengan mendukung pihak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas tindak pidana perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual untuk kepentingan akses keadilan bagi para korban," ungkap Foni Renata, Ketua Bidang Perempuan dan Anak NasDem Lampung, Rabu, (17/05).
Foni juga berharap tindakan pidana sebaiknya tidak hanya diberikan kepada pelaku perdagangan melainkan juga kepada para pengguna karena kedua pihak tersebut harus sama-sama dijerat dan dipidanakan dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami siap melakukan pendampingan psikologis dan tindakan perawatan terhadap kesehatan reproduksiĀ bagi korbanĀ yang telah menjadi korban eksploitasi seksual," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya empat remaja perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban kasus perdagangan remaja perempuan.Ā Keempat remaja perempuan tersebut dirayu lewat media social Facebook dengan diiming-imingi diberikan pekerjaan di Jakarta.
Namun, ke empat remaja perempuan tersebut dibawa ke eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Bandar lampung. Di tempat itu, keempat remaja perempuan diksploitasi secara seksual.
Terbongkarnya kasus perdagangan orangĀ untuk eksploitasi seksual ini dikarenakan keberanian salah satu korban yang kabur dari rumah penampungan merekaĀ setelah 9 hari mereka tinggal di sana. Korban yang berhasilĀ kabur kemudian mencari Kantor Polisi.
Menanggapi laporan korban, pihak aparat kepolisian kemudian mendatangi rumah tempat keempat korban itu tinggal, menemukan ketiga korban remaja perempuan lainnya dan kemudian menangkap dua orang tersangka.
Kejahatan perdagangan manusia khususnya perempuan merupakan bentuk terburuk dari kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia. Modus kejahatan perdagangan perempuan untuk eksploitasi seksualĀ dengan iming-iming pekerjaan menunjukkan rentannya remaja perempuan terhadap tindak kejahatan seksual dengan memanfaatkanĀ kondisi ekonomi korban.(*)
0 Komentar