Home / Berita / Berita
Berita

Sahroni Desak Kejagung Hukum Berat Jaksa Gadungan

๐Ÿ“… 08 Des 2023 ๐Ÿ’ฌ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Desember): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum berat pria yang mengaku sebagai jaksa (jaksa gadungan) berinisial IY.

“Jadi saya minta pelaku-pelaku seperti ini dijerat hukuman yang setimpal karena aksi mereka bahaya banget,โ€ kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyampaikan keberadaan jaksa gadungan sangat meresahkan dan dapat memperburuk citra Korps Adhyaksa di mata masyarakat.

โ€œYang gadungan-gadungan seperti ini kadang bikin rusak citra institusi di bawah. Karena tindakan mereka ke masyarakat pasti enggak bener, gagah-gagahan dengan motif kepentingan pribadi,” tandas Sahroni.

Sanksi tegas harus diberikan agar menimbulkan efek jera. Menurut Sahroni, pelaku-pelaku yang mengaku sebagai oknum dari suatu institusi, tidak hanya baru terjadi kali ini.

“Memang yang begini harus ditangani serius, karena pastinya masih banyak yang belum terungkap, apalagi di daerah-daerah. Mengaku ditugaskan dari institusi A, lalu memeras rakyat, menipu rakyat. Sikapnya sama saja dengan menghina dan merendahkan institusi tersebut. Capek-capek jajaran jaga muruah institusi, bekerja dengan baik, eh yang merusak malah oknum gadungan, kacau kan,โ€ sebut dia.

Sahroni mengingatkan agar oknum aparat gadungan dibersihkan dari seluruh institusi negara. Jika tidak, mereka merajalela dengan berabgaai aksi yang meresahkan.

โ€œJadi pastikan hukumannya setimpal agar pelaku-pelaku di luar sana, pikir ulang seribu kali kalau mau bermain dengan modus-modus seperti itu,โ€ tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap jaksa gadungan berinisial IY. IY mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Direktorat D JAM-Intel Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya mengamankan IY karena adanya indikasi penyalahgunaan seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu. (medcom/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *