RUU HPI Penting untuk Menghadirkan Sistem Hukum Terpadu
MAKASSAR (20 April): Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Ali Mazi, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU HPI untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih merujuk pada aturan kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“RUU ini penting untuk menghadirkan sistem hukum yang terpadu dan responsif terhadap dinamika global,” ujar Ali saat kunjungan Pansus di Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan ekonomi, teknologi digital, dan transportasi telah meningkatkan interaksi lintas negara, sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum yang kompleks.
Isu tersebut mencakup transaksi bisnis internasional, kepemilikan aset, hingga perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Ali menilai, tanpa payung hukum yang kuat, penanganan sengketa lintas negara akan terus menghadapi kendala.
“RUU HPI diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara perdata internasional,” tegasnya.
DPR RI saat ini melalui pansus terus menghimpun masukan dari berbagai daerah guna memperkaya substansi RUU tersebut. (dpr.go.id/*)