Sahroni Ingatkan Polri Waspadai Vape Mengandung Zat Berbahaya
MATARAM (24 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mewaspadai potensi peredaran vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Sahroni secara langsung menanyakan kepada Kapolda NTB terkait kemungkinan adanya peredaran vape yang mengandung zat tersebut. Ia menegaskan pentingnya langkah antisipasi sejak dini guna mencegah penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.
“Kalau ada vape dengan zat etomidate itu, tangkap dan penjarakan. Bahaya itu,” tegas Sahroni dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Kejaksaan Tinggi NTB, Mataram, Rabu (22/4/2026).
Kapolda NTB Irjen Edy Murbowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan, salah satunya melalui tes narkoba terhadap penjual vape.
“Pada tahun kemarin kami sudah melakukan tes narkoba kepada 40 penjual vape, dan kami belum menemukan zat tersebut,” ujarnya.
Meski belum ditemukan indikasi, Sahroni menilai kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Ia menyoroti bahwa peredaran narkotika melalui media vape berpotensi sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai rokok elektrik pada umumnya, sehingga rawan disalahgunakan dan didistribusikan secara terselubung.
Legislator Partai NasDem Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu juga menyinggung kekhawatiran nasional terkait dampak kesehatan penggunaan vape.
Ia menyebut adanya usulan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meniadakan peredaran vape, yang menurutnya perlu dikaji secara serius.
Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan lintas lembaga dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BNN untuk merespons potensi ancaman kesehatan jangka panjang.
“Kalau vape tidak distop, maka 20 tahun mendatang ratusan juta orang di Indonesia berpotensi terkena penyakit paru-paru,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya tempat produksi vape ilegal di sejumlah daerah, termasuk wilayah Jabodetabek. Ia mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan penindakan dan mendorong agar upaya tersebut terus diperkuat.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penegakan hukum serta mendorong sinergi antarinstansi dalam mencegah peredaran narkotika, termasuk melalui modus baru seperti vape yang mengandung zat berbahaya. (dpr.go.id/*)