Ujang Bey Tegaskan Setiap Parpol Punya Aturan Main Sendiri terkait Masa Jabatan Ketum
JAKARTA (27 April): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menghormati kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal menjabat selama dua periode. Meski begitu, Bey menilai setiap parpol sudah memiliki aturan main sendiri terkait hal itu.
“Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik,” jelas Bey dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Jabar IX yang meliputi Subang, Majalengka dan Sumedang ini menerangkan, setiap parpol memiliki visi misi masing-masing. Bahkan menurut dia, Partai NasDem mendukung perpolitikan bangsa ini lebih baik, karena pernah mengeluarkan kebijakan politik partai tanpa mahar.
“Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik. Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya,” jelas Bey.
Bukan hanya itu, untuk proses kaderisasi di partainya, Ujang menyebut NasDem sudah memiliki Akademi Bela Negara (ABN).
“Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Usulan ini muncul dalam kajian terkait tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” berikut pernyataan Direktorat Monitoring KPK, Kamis (23/4/2026). (RO/*)