JAKARTA (4 Mei): Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR tengah mematangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk menata ulang kebijakan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Menurut Saan, pansus dirancang tidak hanya menyusun konsep besar reforma agraria, tetapi juga merespons persoalan nyata di lapangan secara lebih cepat dan terintegrasi.
“Pansus ini kita desain untuk menjawab kebutuhan reforma agraria yang komprehensif, termasuk memastikan setiap persoalan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti melalui sistem yang terintegrasi,” ujar Saan dalam audiensi bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan command center untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait konflik agraria.
Selain itu, DPR juga mengkaji pembentukan badan pelaksana reforma agraria agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif di lapangan.
Saan menekankan, pendekatan penyelesaian konflik akan difokuskan pada konflik komunal yang dinilai lebih berdampak luas dibanding kasus individual.
“Kalau personal akan sulit ditangani, sehingga kita fokus pada konflik yang sifatnya komunal agar penyelesaiannya lebih sistematis dan berdampak luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPR akan melakukan inventarisasi konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, baik dengan korporasi maupun institusi, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Kalau (diselesaikan) personal kita nanti susah, tapi kalau komunal tadi antar masyarakat, masyarakat dengan korporasi, masyarakat dengan institusi itu nanti yang kita inventarisir. Insya Allah nanti kita juga akan ada RDPU,” lanjutnya.
Di sisi lain, DPR juga tengah melakukan pendataan dan sinkronisasi desa-desa yang berada di kawasan hutan, yang selama ini menjadi persoalan krusial karena berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Saan menegaskan, arah kebijakan reforma agraria ke depan akan mengacu pada konsep one map policy atau kebijakan satu peta guna menghindari tumpang tindih data dan klaim lahan.
“Muara dari semua ini adalah satu kebijakan yang terintegrasi, sehingga tidak ada lagi konflik akibat perbedaan data atau klaim lahan,” tegasnya.
DPR juga akan memfokuskan pembahasan Pansus Reforma Agraria pada masa sidang mendatang, dengan prioritas pada redistribusi aset serta penanganan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat luas.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan, sekaligus memperkuat implementasi reforma agraria di Indonesia. (dpr.go.id/*)
0 Komentar