Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Demokrasi Virtual Kunci Membangun Peradaban Negara Modern

📅 22 Jun 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

GUNUNG KIDUL (22 Juni): Demokrasi virtual adalah pengawasan publik yang tajam dan berisiko pada stabilitas demokrasi pemerintahan. Demikian disampaikan Subardi dalam acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Karangmojo, Gunungkidul, DIY, Senin (22/6/2026).

Menurut Subardi, konstitusi menjamin kebebasan untuk berserikan dan berpendapat dalam bentuk apapun. Demokrasi di ranah virtual adalah salah satu kunci membangun perdaban negara modern. Demokrasi virtual bukanlah ilusi, melainkan medan tempur nyata yang secara langsung menentukan kualitas kebebasan berpendapat dan efektivitas program kerja pemerintah.

“Jangan abaikan demokrasi virtual, beberapa program pemerintah pada akhirnya dibatalkan karena desakan publik yang berawal dari suara-suara virtual,” kata Subardi di Gunungkidul, Senin, (22/6/2026).

Subardi mencontohkan, pada Agustus 2024, media sosial ramai dengan kecaman atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang saat itu digulirkan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah.

Tagar ‘#PeringatanDarurat’ bergema luas di media sosial memicu demonstrasi masif di depan Gedung DPR RI Jakarta dan berbagai kota. Pembatalan revisi UU Pilkada benar-benar terjadi. DPR membatalkan revisi tersebut setelah gelombang demonstrasi meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, tokoh publik, dan buruh di berbagai daerah. Begitu pula dengan penegakan hukum yang terus diawasi di ranah virtual dengan tagar ‘no viral, no justice’.

Begitu pula dengan tragedi Affan Kurniawan, seorang pemuda pengendara ojek online yang tewas tertindas oleh kendaraan rantis Brimob Polri di Jakarta, pada Agustus 2025. Video tersebut beredar luas di media sosial dan menuai kecaman yang masif hingga melatarbelakangi reformasi Polri.

“Artinya, ada perluasan fungsi demokrasi yang tidak lagi konvensional seperti dulu. Ranah virtual saat ini menjadi daya ukur pengawasan publik. Semua instansi publik diawasi, pemerintah tidak boleh abai dengan suara publik di ranah virtual,” jelasnya.

Namun demikian, demokrasi virtual tetap harus diawasi bersama. Ranah virtual berpotensi menjadi kejahatan siber seperti doxxing, cyber bullying hingga pelecehan seksual di ranah virtual. Sisi gelap demokrasi virtual menjadi tantangan negara dalam melindungi data pribadi warganya dan kebebasan berpendapat.

“Kebebasan yang disalahgunakan akan melahirkan ruang publik yang disetir algoritma, hoaks, dan represi virtual. Inilah dua sisi demokrasi. Kita harus tetap kritis dan hati-hati,” jelasnya.

Sosialisasi 4 Pilar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) diikuti oleh masyarakat setempat dan kelompok pegiat media sosial. Subardi mengajak agar masyarakat meningkatkan literasi digital. Langkah Saring sebelum Sharing serta perlindungan ruang digital dari intervensi berlebih menjadi kunci agar demokrasi virtual tetap berakar pada kebebasan yang bertanggung jawab. (NK/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *