JAKARTA (22 Juni): Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, mendorong revisi UU No. 33/2009 tentang Perfilman, agar selaras dengan perkembangan ekosistem perfilman, teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
“Agar segera bisa dilakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan (perfilman) dengan berkembangnya teknologi dan juga inovasi-inovasi yang ada dalam perkembangan teknologi digital,” kata Rico dalam RDPU Panja Komisi VII tentang Kreativitas dan Distribusi Film Nasional, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Eksekutif Cinema Poetica dan Direktur Utama PT Rangkai Kreativitas Indonesia.
Rico menilai kajian strategis ekosistem perfilman yang dipaparkan dalam rapat masih terlalu terpaku pada layar bioskop dan kota-kota besar, sementara platform digital sudah mampu menjangkau pelosok negeri.
“Platformnya bisa sampai ke pelosok-pelosok, sementara yang ada ini terkait dengan layar lebar tentunya, mungkin yang besar-besar saja, kota-kota besar,” ujar Rico
Legislator dari Fraksi NasDem itu juga menyoroti pesatnya perkembangan AI dalam industri perfilman global sebagai tantangan nyata yang belum diakomodasi regulasi yang ada.
“Contoh sekarang dengan perkembangan AI, bahkan tadi sudah disampaikan di Hollywood ada aktor AI. Nah, ini gimana selanjutnya ke depan?” kata Rico.
Menurut Rico, fokus kebijakan perfilman nasional perlu bergeser dari sekadar menambah jumlah layar bioskop menuju perluasan distribusi karya anak bangsa lewat berbagai platform digital.
“Bukan tadi memperbanyak layar yang dibutuhkan, tapi justru bagaimana caranya sampai di pelosok orang bisa menonton karya-karya anak bangsa yang kemudian bisa disebar di berbagai platform,” tegasnya. (yudis/*)
0 Komentar