Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Perlu Skema Perlindungan Desain Industri yang Utuh bagi UMKM

📅 28 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

MEDAN (28 September): Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI I Nengah Senantara mengatakan kondisi UMKM desa perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pelindungan desain. Menurutnya, kewajiban mengikuti tahapan pendaftaran dapat menjadi persoalan bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses dan kemampuan.

“UMKM kita pahami, itu musiman kadang ada, kadang tidak. Nah, kalau ini harus dimasukkan ke tahap pendaftaran, tentu ini banyak kesulitan,” ujar I Nengah saat kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatra Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

I Nengah Senantara yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu mempertanyakan apakah mekanisme pencatatan dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi UMKM, khususnya pelaku usaha di desa. Namun, pilihan tersebut menurutnya tetap harus disertai kejelasan mengenai bentuk pelindungan hukum yang diperoleh.

“Kalau kita memilih yang memberikan edukasi cukup pencatatan saja, tetapi bagaimana bentuk perlindungan?” tanyanya.

Ia menilai persoalan akses juga perlu diperhatikan agar mekanisme pelindungan desain tidak semakin menjauhkan UMKM desa dari kepastian hukum. Menurutnya, pelaku UMKM di perdesaan memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda dengan pelaku usaha yang berada di pusat-pusat ekonomi.

“Saya yakin yang namanya UMKM, apalagi yang ada di desa-desa itu, suruh masuk ke tahap pendaftaran, itu jauh dari rakyat,” tegasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Bali itu berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menemukan skema yang mampu memberikan pelindungan secara utuh sekaligus tetap realistis bagi UMKM. Dengan demikian, pilihan antara pendaftaran dan pencatatan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kemudahan akses dan efektivitas pelindungan bagi pelaku usaha.

“Semoga kita bisa memosisikan ini agar tidak menjadi masalah dengan pihak-pihak lain,” pungkas I Nengah. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *