PALEMBANG (14 Oktober): Kepala Lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (karutan) diminta segera membenahi tata kelola dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan hak warga binaan. Â
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut dikemukakan Willy berkenaan adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu, peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan bahan makanan.
“Kalau kau ingin melihat sebuah negara, lihat bagaimana mereka mengelola penjara,” ujar Willy di hadapan jajaran pemasyarakatan Sumatra Selatan.
Oleh karena itu, Willy mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar tidak membiarkan penyalahgunaan kewenangan atau pun perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang ekonomi dan status sosial warga binaan.
Legislator NasDem itu juga menegaskan, warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi tidak boleh memperoleh fasilitas istimewa, sementara hak warga binaan lainnya justru terabaikan. Ia meminta kalapas dan karutan menjalankan tugas secara adil serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Saya minta semua kalapas dan karutan, jangan ke atas menjilat, ke bawah menginjak. Nggak mau saya,” tegasnya.
Willy juga menyoroti pengelolaan bahan makanan atau bama bagi warga binaan. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh menjadi ruang penyimpangan yang merugikan warga binaan.
“Makanan orang kecil kalian potong sini, nggak mau saya. Sementara orang-orang bos masuk ke sana, kalian fasilitasi. Jangan! Nggak boleh diskriminatif,” ujarnya.
Peringatan tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Pada akhir September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti temuan fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan bangunan di luar aset resmi kementerian dan meminta penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya. Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan menyeluruh untuk mencegah praktik serupa di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Selain persoalan integritas pelayanan, pemasyarakatan di Sumtera Selatan juga menghadapi tantangan kepadatan hunian. Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumatra Selatan per 19 Maret 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi tersebut mencapai 15.636 orang, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 7.360 orang.
Data tersebut menunjukkan jumlah penghuni telah melampaui kapasitas yang tersedia. Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Melalui kunjungan reses tersebut, Willy meminta jajaran pemasyarakatan di Sumatra Selatan menindaklanjuti berbagai persoalan tata kelola, terutama terkait kesetaraan perlakuan, pengawasan fasilitas, dan pengelolaan kebutuhan dasar warga binaan.
“Pembenahan lapas dan rutan harus dimulai dari komitmen seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara adil dan bertanggung jawab,” pungkas Willy. (dpr.go.id/*)
0 Komentar