JAKARTA (19 Oktober): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga meminta proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla di Kalimantan Selatan terus dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memeriksa 12 korporasi terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi dinyatakan masuk tahap penyidikan.
“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindak lanjut ini,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan tidak ragu mengambil tindakan administratif berupa pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kepada Kementerian ATR BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, apabila perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan dilakukan dengan sengaja, izin konsesi berupa HGU dapat dicabut.
“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50% dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsensi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk memastikan mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU seluas lahan yang terbakar.
Selain mendorong sanksi administratif, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum dan pemberian sanksi yang kuat dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di kemudian hari.
“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya. (safa/*)
0 Komentar