NasDem Kalbar Optimistis Menangi Sengketa PHPU
JAKARTA (13 Juli): Kuasa Hukum Fransiskus Suwondo dari Partai NasDem Kalimantan Barat, Anton Armya, mengatakan, pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya untuk dapil Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, Kamis (18/7) mendatang.
Optimisme tersebut bukan tanpa dasar tapi dapat dicermati dan bisa dilihat saat proses persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tetap optimistis apalagi dari pihak pemohon ada pergantian lawyer" ungkap Anton, Jumat (12/7).
Sesaat melangsungkan persidangan di ruang Panel III yang dipandu Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna meminta kepada masing-masing kuasa hukum membacakan pokok-pokok pemohonan.
Dari pantauan terlihat tim kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Kalimantan Barat 6, membacakan perubahan pokok-pokok permohonan. Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menolak perbaikan permohonan yang disampaikan pihak pemohon, Suryadi, karena tidak mengikuti prosedur yang sudah ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Kami tidak bisa menerima perbaikan yang sudah lewat tenggat waktu, yang sudah ditentukan Mahkamah Konstitusi," kataI Dewa Gede Palguna.
Menurut Anton Armya, ada sejumlah alasan yang membuat dirinya optimistis dan yakin MK akan memenangkannya dalam perkara tersebut.
"Indikasi penggelembungan suara Partai NasDem adalah tidak benar dan mengada-ada ," tegas Anton.(NasDem Kalbar/Mustofa/*)