NasDem Kalbar Gelar Persidangan Internal

PONTIANAK (30 Juli): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Barat menggelar sidang gugatan internal perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Landak 1.

 Sidang etik internal partai tersebut digelar di Sekretariat NasDem Kalimantan Barat Jalan  Abdurahman Saleh (BLKI) Nomor 34 Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, Senin (29/7).

Sidang Mahkamah Partai NasDem  dipimpin anggota Dewan Kehormatan Partai NasDem, Gantyo Koespradono, dengan didampingi Sekretaris Rosliyan Ramli Saleh, anggota Rusliansyah D. Tolove dan Anton Armya, menyidangkan dua kader NasDem yang berlaga pada pemilihan umum lalu. 

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga petang itu diikuti kedua belah pihak, Desi sebagai pihak pemohon dan Astra sebagai pihak termohon.

Gantyo menyampaikan bahwa dalam pelaksaanaan sidang internal ini merupakan semangat Partai NasDem Kalimantan Barat menyelesaikan permasalahan internal dengan cara yang baik.

Namun demikian demi keterbukaan tentu di lapangan ada sesuatu yang mengganjal, oleh sebab itu sesuatu yang mengganjal dan disengketakan harus diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar Partai.

"Ini adalah persidangan yang luar biasa keluarga Partai NasDem, dan semangatnya adalah semangat kekeluargaan, bukan semangat permusuhan, karena kita adalah keluarga besar Partai NasDem," papar Gantyo sebelum persidangan dibuka.

Rosliyan Ramli Saleh menegaskan  penyelesaian  cukup diselesaikan secara  internal dan tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ini sudah diatur dalam petunjuk teknis   sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Partai NasDem Nomor:030-JUKNIS.DK/DPP-NasDem/2019 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa, memutus sengketa internal tentang pergeseran suara calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten adalah Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN).

"Jika masih dibutuhkan, ke depannya perlu ada perubahan-perubahan persidangan maupun cara persidangan di internal partai," paparnya.(NasDem Kalbar/Mustofa/*)

Add Comment