JAKARTA (8 Agustus): Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat, Anton Armya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PKB sebagai pihak Pemohon dalam perkara nomor: 15-01-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah pemilihan Kabupaten Sanggau dan Sekadau Provinsi Kalimanatan Barat (Kalbar).
Menurut Anton, dirinya merasa senang terhadap adanya Tim Kuasa Hukum pihak pemohon ditolak. Pasalnya Partai NasDem mempertahakan secara optimistis bisa meraih 8 kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Ini artinya Partai NasDem Kalimantan Barat bisa masuk dalam unsur pimpinan menjadi wakil ketua,” kata politisi NasDem asal Kalimanatan Barat ini.
Anton yang masih aktif sebagai pengacara ini sangat mengapresiasi jalannya persidangan serta seluruh keputusan MK. Ia melihat MK telah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan selama proses sidang berlangsung.
“Kami mengapresiasi terhadap kinerja MK yang sangat memegang teguh azas keadilan dalam setiap perkara,” kata dia lagi.
Masih kata Anton pihaknya juga mengamati dan telah memprediksikan bahwa gugatan kuasa hukum PKB bakal ditolak lantaran tidak jelas dan mengada-ngada. Kendati demikian Anton menegaskan NasDem tetap optimistis akan mempertahankan kursi di DPRD Provinsi sebagai unsur pimpinan.
"Jauh hari sebelumnya kalau melihat permohonan gugatan PKB itu lemah dan bisa dipatahkan, NasDem tetap optimistis mempertahankan 8 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat masuk sebagai unsur pimpinan,” ungkapnya.
Pertimbangan MK menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum PKB lantaran pihak Pemohon tidak memiliki bukti yang jelas atau (abscurlible) sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima dan ditolak yang dibacakan dalam rapat permusyawaratan 9 hakim konstitusi, yang dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman di ruang Panel 3 pada Selasa (6/8). (NasDem Kalbar/Mustofa/*)
0 Komentar