Hak atas Pangan bagian dari HAM, Negara Wajib Penuhi
WONOSARI (30 Maret): Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi menegaskan hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dipenuhi negara. Pemenuhan hak atas pangan bukan sekadar kewajiban negara atas ketersediaan pasokan, melainkan kontrol negara atas harga yang terjangkau.
“Kewajiban negara adalah mengendalikan serta menjamin ketersediaan bahan pangan dengan mutu yang baik dan harga terjangkau,” kata Subardi saat sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gunung Kanun, Padukuhan Gelung, Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Selasa (29/3) malam.
Penegasan hak atas pangan merupakan amanat Pasal 28I UUD 1945 ayat (4), yakni: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Legislator NasDem itu menjelaskan, berbagai literatur menyebutkan bahwa hak pangan mengandung asas indivisibility, yaitu bagian dari HAM. Dengan demikian, pemenuhan HAM adalah pemenuhan hak pangan yang wajib ditanggung negara.
“Hak atas pangan tidak berdiri sendiri, namun juga menyatu dengan hak asasi. Itu menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diatur pasal tersebut,” kata Subardi yang juga anggota Komisi III DPR RI itu.
Gejolak harga pangan terjadi sejak tiga bulan terakhir. Harga salah satu komoditas pangan yakni minyak goreng terus merangkak naik. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan pengendalian harga dengan skema penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap minyak goreng curah, dan pencabutan HET terhadap minyak goreng kemasan. Kenyataannya, pasca kebijakan itu terjadi gejolak lain, yakni fenomena minyak goreng melimpah dengan harga tinggi seusai HET dicabut.
Sebagaimana amanat konstitusi, negara tidak boleh lepas tangan. Apalagi sejauh ini kebijakan tersebut belum efektif. Legislator NasDem rakyat dari Dapil DIY itu mengusulkan operasi pasar serentak yang melibatkan banyak sektor yakni, Bulog, PT RNI sebagai BUMN holding pangan dan Kementerian Perdagangan sebagai regulator.
“Negara tidak bisa bertumpu pada satu solusi. Butuh langkah yang lebih konkret untuk stabilisasi harga dan pasokan dengan cara operasi pasar,” jelasnya.
Menurut Subardi yag juga Ketua DP Partai NasDem DIY itu, Hak atas pangan memiliki konsekuensi moral. Pengabaian terhadap pangan bisa dianggap sebagai pelanggaran atas HAM oleh negara. Subardi berharap langkah taktis pemerintah mampu memenuhi hak atas pangan yang layak.
“Melalui semangat empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, kita mendukung pemerintah agar mampu mengatasi gejolak ini,” pungkasnya.
(NK/*)