NasDem Desak UU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
JAKARTA (23 September): Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan menjadi UU. Mengingat saat ini dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Tri Murny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/9)
“Lahirnya UU ini untuk mengisi kekosongan substansi yang belum diatur dalam UU sebelumnya,” ujar legislator dari Fraksi NasDem itu.
Lebih jauh Tri Murny menerangkan, pemerintah harus mampu menjamin terlaksananya kewajiban negara berupa terciptanya lingkungan yang bebas kekerasan seksual. Untuk itu RUU penghapusan kekerasan seksual ini tak hanya bertujuan pencegahan, pemulihan atau penanganan tetapi juga mengatur hukuman terhadap pelaku kejahatan.
“Jadi segeralah disahkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang komprehensif dan memihak rasa keadilan masyarakat,” terangnya, seperti rilis yang dikirim ke redaksi.
Selain persoalan itu, landasan filosofis RUU sudah sangat jelas seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam hal ini terutama kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabiltas).
“Saya minta kita (DPR dan Pemerintah) segera lakukan terobosan, pembaharuan hukum. Jangan kemudian justru lambat begini,” tutupnya.(*)