Dirjen Daglu Tersangka, NasDem Nilai Persekutuan Jahat
JAKARTA (19 April): Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama pimpinan tiga perusahaan swasta lainnya.
“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi, dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Sebelumnya (30/3), Komisi VI DPR sebagai mitra kerja Kemendag sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.
Menurut Subardi, seluruh fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.
Dengan penetapan Dirjen Daglu sebagai tersangka, Subardi menilai kasus itu bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” jelas Legislator NasDem dari Dapil DIY itu.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan pimpinan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.
“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” tegas anggota Panja Pangan Komisi VI DPR itu.
Subardi yang juga Ketua DPW Partai NasDem DIY itu berharap Menteri Perdagangan perlu segera merespon kasus itu dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak pasca kasus tersebut, lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali.
“Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” pungkasnya.
(NK/*)