Sahroni Berharap Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Memberikan Efek Jera

JAKARTA (11 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah hingga apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi.

Kami di Komisi III sangat mendukung agar penegak hukum memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/).

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai penyitaan aset penting dalam kasus korupsi dan diharapkan sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera.

Apresiasi Kejagung yang terus buru aset koruptor guna tutup kerugian negara. Ini bagus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, biar pada takut dan kapok,” ungkap dia.

Selain itu, penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara. Menurut Sahroni, hal yang paling merugikan negara dalam kasus korupsi ialah ketika pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal.

Namun, dalam kasus Surya Darmadi hingga kasus-kasus kakap lainnya, Kejagung terbukti mampu ‘menutup’ kerugian negara secara maksimal. Korps Adhyaksa terus memburu aset para koruptor.

Enggak ada yang bisa ditutup-tutupi atau disembunyikan dari Kejagung,” tegasnya.

Sahroni mendukung Kejagung untuk terus menerapkan langkah-langkah tegas serupa ketika mengusut kasus korupsi.

Dan saya pastikan Komisi III akan dukung penuh setiap langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi,” tutup Sahroni.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita rumah hingga apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa ada enam lokasi penyitaan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan.

(medcom/*)

Add Comment