Ujang Bey Tolak Wacana Caleg Wajib Warga Asli Dapil
JAKARTA (6 Maret): Wacana yang mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama atau yang dikenal dengan istilah akamsi (anak kampung sini), menuai penolakan dari anggota DPR RI. Salah satunya anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey.
“Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” terang Bey di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan, hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu sangat terbuka memberikan peluang bagi caleg yang berasal dari dapil yang sama. Hal itu biasanya disertai dengan isu putra daerah yang sering menjadi tema dalam kampanye pemilu. Namun, caleg akamsi maupun nonakamsi, tetap memiliki tanggung jawab yang sama.
“Caleg dituntut untuk sosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” ungkap dia.
Meskipun ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu, lanjut legislator dari Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu, substansi utama dalam pencalonan legislatif tetap sama, yaitu pemahaman mendalam terhadap isu-isu lokal di dapil masing-masing.
“Karenanya, (kami) mengimbau agar segala perdebatan terkait syarat caleg akamsi dapat dipandang secara objektif, dengan fokus pada kualitas caleg yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, terlepas dari asal-usul mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di dapil tersebut. Dari situs MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 7/PUU-XXIII/2025. (RO/*)