NasDem Tegaskan Perlu Regulasi yang Benar-Benar Melindungi Pekerja Migran
JAKARTA (17 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah Indonesia memberikan amnesti kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi bilateral, multilateral, termasuk amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah berangkat secara nonprocedural, agar mereka dapat dilindungi dan dilayani pemerintah,” ungkap Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangaka pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Fraksi NasDem berharap RUU Pelindungan PMI sepenuhnya memberikan pelindungan hukum kepada PMI agar mampu meminimalisasi keberadaan PMI nonprosedural.
“Semaksimal mungkin mengubahnya menjadi prosedural, sehingga nantinya seluruh PMI mendapat pelayanan yang prima dari pemerintah,” tegas Furtasan.
Selain itu, NasDem berharap Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dapat bekerja optimal memberikan pelayanan, mengatur tata kelola yang baik bagi PMI, perusahaan penempatan, lembaga pelatihan dengan memastikan sistem yang lebih transparan dan profesional.
“NasDem berharap Kementerian PPMI agar memberikan pelindungan yang ebih serius terhadap PMI, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan/bekerja di luar negeri, maupun pascapenempatan. Pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya saat terjadi kecelakaan kerja, kekerasan kerja, dan meninggal dunia,” tegasnya.
PMI telah membuktikan sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Karena itu, NasDem menegaskan perlunya pengaturan yang lebih baik dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisasi keberadaan pekerja migran nonprosedural yang mencakup perbaikan regulasi, perbaikan tata kelola, serta peningkatan pada aspek pelayanan, pengawasan, dan pelindungan.
“Tujuannya agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tanpa rasa takut, serta dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan devisa negara,” tegas Furtasan.
Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya dapat disetujui untuk menjadi RUU Usul DPR dalam rapat paripurna. (Yudis/*)