PSU Pilkada Diharapkan tanpa Pelanggaran agar tidak Digugat Lagi ke MK

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (8 April): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berharap proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa ada pelanggaran, sehingga hasilnya tidak digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU dan Bawaslu harus memerhatikan seluruh alasan MK yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di kabupaten, kota, dan provinsi. Hal yang menjadi dasar atau acuan bagi MK memerintahkan PSU itu tidak boleh terulang kembali.

“Komisi II DPR melalui fungsi pengawasan yang kami miliki terus membangun koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP agar seluruh pelanggaran yang menyebabkan terjadinya PSU itu tidak terjadi lagi pada PSU yang dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan,” kata Rifqi, Senin (7/4/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, pelanggaran seperti kesalahan administrasi hingga adanya penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN) dalam PSU jangan sampai terulang.

“Kita punya pengalaman PSU di atas PSU. Hasil PSU dibawa kembali ke MK dan MK memerintahkan PSU ulang,” tandasnya.

Menurut Rifqi, hal itu akan merugikan semua pihak dan berpotensi menimbulkan polemik di masa yang akan datang.

“Ini tentu merugikan semua pihak, bukan hanya terkait dengan pembiayaan pilkada tapi juga kepastian hukum terkait dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif,” paparnya.

(metrotvnews/*)

Add Comment