Tinjau Ulang Syarat Minimal Peserta Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (24 April): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti pemberian beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang mensyaratkan kepesertaan minimal tiga tahun. Negara tidak boleh perhitungan dengan rakyat dalam hal pemberian bantuan pendidikan.
“Jangan sampai negara terkesan pelit dalam membantu masa depan anak-anak pekerja. Syarat minimal tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengakses beasiswa itu perlu ditinjau ulang,” kata Nurhadi dalam Kongres Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Nurhadi, bantuan pendidikan seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi peserta, bukan lamanya masa kepesertaan.
“Banyak pekerja yang baru jadi peserta BPJS tapi sudah mengalami risiko kerja atau meninggal dunia. Masa depan anak-anak mereka jangan ikut dikorbankan hanya karena belum tiga tahun jadi peserta,” ujarnya.
Nurhadi meminta BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, serta membuka ruang bagi fleksibilitas dalam implementasinya.
“Kalau niatnya membantu, jangan pakai hitung-hitungan yang kaku. Negara harus hadir penuh untuk rakyat, apalagi dalam urusan pendidikan,” tutup Nurhadi.
(Yudis/*)