JAKARTA (8 September): Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Nurhadi menegaskan praktik outsourcing masih dibutuhkan dalam dunia kerja. Namun, penerapannya harus dibatasi dan diawasi secara ketat agar tidak menghilangkan hak-hak pekerja.
Nurhadi menilai tenaga kerja outsourcing tidak semestinya menyasar bagian produksi yang menjadi pekerjaan utama atau inti perusahaan. Menurutnya, penggunaan outsourcing lebih tepat diarahkan pada pekerjaan penunjang.
“Tapi jangan sampai outsourcing itu menyasar di tenaga kerja bagian produksi. Itu nggak boleh,” kata Nurhadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan penghapusan outsourcing secara total bukan menjadi solusi di tengah perkembangan dunia kerja saat ini. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperjelas batasan serta memperketat pengawasan terhadap praktik outsourcing.
“Jadi memang di era sekarang, outsourcing itu menurut saya tidak bisa dihapus secara total. Karena yang sebenarnya kita lebih prioritas kepada praktik kerja outsourcing ini yang secara tegas dibatasi dan diawasi dengan ketat,” ujarnya.
Nurhadi menekankan praktik outsourcing jangan sampai menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi atau menghilangkan hak-hak pekerja. Karena itu, pekerjaan yang menggunakan tenaga outsourcing perlu memiliki batasan yang jelas.
Ia mencontohkan sejumlah pekerjaan penunjang yang masih dapat menggunakan tenaga outsourcing, seperti petugas kebersihan, penyedia layanan makanan dan minuman, tenaga keamanan, hingga pengemudi.
“Jangan sampai outsourcing ini menghilangkan hak-hak pekerja. Nah, contoh outsourcing saya kira yang masih dibutuhkan ini di sektor pekerjaan penunjang. Contohnya seperti cleaning service, penyedia layanan dan minuman, kemudian keamanan, driver atau pengemudi,” jelasnya. (gema/*)
0 Komentar