Wacana Penaikan Iuran BPJS Kesehatan tidak boleh Kurangi Hak Masyarakat
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (21 Agustus): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti wacana penaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Ia menekankan, kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi melalui siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah, Kelas I sebesar Rp150.000 per peserta, Kelas II sebesar Rp100.000 per peserta, dan Kelas III sebesar Rp42.000.
Nurhadi mengatakan, pemerintah memang tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak. Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” ujarnya.
Legislator Partai NasDem itu menegaskan, bila iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi justru harus diperkuat.
“Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.
Selain soal subsidi, Nurhadi juga meminta agar peningkatan iuran dibarengi dengan perbaikan layanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika diwajibkan membayar lebih mahal.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” katanya. (Yudis/*)