Fauzan Khalid Usulkan Perbanyak Pejabat Fungsional Sesuai Potensi Daerah

JAKARTA (26 November): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah daerah harus diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu bebaskan pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,” kata Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Jabatan fungsional di pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan, misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

“Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), ataupromosi,” jelas mantan Bupati Lombok Barat itu.

Sejauh ini persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.

Menurut Fauzan, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,” ucapnya.

Dalam raker tersebut, Fauzan juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Ia mengatakan beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima tahun masa tugas, namun Peraturan Menteri PAN-RB ada yang menyebut sepuluh tahun.

“Terkait masalah mutasi ini harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,” ujar Fauzan.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

“Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari pemda,” jelas Menteri. (Yudis/*)

Add Comment