Tindaklanjuti Rekomendasi Panja Wakaf DPRD Pemkot Sukabumi Perkuat Kerjasama dengan BWI

SUKABUMI (10 Januari): Pemerintah Kota Sukabumi menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi dengan memperkuat pengelolaan wakaf melalui kerjasama komprehensif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Wali Kota Sukabumi yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan, untuk mengawal rekomendasi Panja Wakaf DPRD, dirinya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

“Ini dilakukan agar pelaksanaan rekomendasi wakaf bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Selain itu, langkah kerjasama dengan BWI dapat memperkuat pelaksanaan dan pengawasan wakaf dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Agama sampai organisasi keagamaan lainnya,” ungkap Ayep Zaki di Sukabumi, Jumat (9/1/2026).

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi didampingi Kabag Hukum Yudi Pebriansyah mengatakan, Pemkot Sukabumi berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf sesuai ketentuan syariat, hukum, dan tata kelola yang akuntabel.

“Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI. Pemerintah daerah juga akan menghentikan kerjasama pengelolaan wakaf dengan nadzir tertentu,” kata Andang dalam keterangannya.

Selain itu, Pemda juga mendorong seluruh nadzir wakaf untuk mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kota Sukabumi.

Andang menegaskan, pemerintah akan menjamin keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat.

“Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun mengalami penyusutan sehingga menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terang dia.

Sebagai langkah konkret kerjasama dengan BWI dalam pengelolaan wakaf, digelar pertemuan dengan BWI perwakilan kota untuk membahas draft kesepakatan bersama di ruang rapat Sekda Kota Sukabumi, Kamis (8/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, BWI menyarankan agar kerjasama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan utama wakaf Kota Sukabumi.

Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi ke depan.

(*/WH/AS)

Add Comment