JAKARTA (6 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mendorong agar penyusunan RUU tentang Profesi Kurator mampu memberikan kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak dalam proses kepailitan.
Hal itu disampaikan Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam RDP tersebut, BHP dari Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar menyampaikan pengalaman serta sejumlah persoalan dalam menjalankan tugas sebagai kurator. Pada periode 2023–2025, lima BHP menangani 26 perkara kepailitan.
Shadiq menilai pengalaman tersebut penting menjadi bahan dalam penyusunan RUU, terutama terkait kedudukan BHP, pertanggungjawaban, perlindungan hukum bagi ASN, akses informasi perkara, serta dukungan pembiayaan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
“Jangan sampai ada kewenangan tanpa dukungan, tanggung jawab tanpa perlindungan, dan proses hukum tanpa kepastian. RUU ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi di lapangan,” tegas Shadiq.
Ia berharap RUU Profesi Kurator nantinya menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan mampu memperkuat sistem kepailitan nasional serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investasi.
“Duduak basamo, manghasilkan mufakaik. Kita duduk bersama, menyerap seluruh masukan, dan mencari solusi terbaik. Hukum harus hadir memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Shadiq. (tim media shadiq/*)
0 Komentar