Pansus Dorong Penguatan Sanksi dalam Raperda RTH Kota Bogor
BOGOR (26 Februari): Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH. Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (24/2).
Ketua Pansus RTH Devie Prihartini Sultani (DPS) menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor itu dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Namun demikian, Devie mengungkapkan bahwa hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci. Kondisi tersebut mendorong Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan penguatan norma dalam Raperda, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” kata dia.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH, misalnya 10%, dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI. Contohnya pembangunan Jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut tengah digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan Perda agar regulasi ini memiliki daya tekan dan tidak berhenti pada teguran administratif semata.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata Perda kita begitu,” kata dia.
Lebih lanjut, Devie menekankan bahwa penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan.
“Bagaimana kita kreatif, inovatif dari Perda ini,” katanya.
Terkait ketersediaan data RTH, Devie yang karib disapa DPS itu memastikan Pansus memberikan waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya sebagai dasar pelaksanaan regulasi ke depan.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan Perda ini nantinya,” pungkasnya.
(WH/AS)