KUPANG (28 Juli): Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI sekaligus anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengajak masyarakat NTT membangun budaya digital yang sehat sebagai langkah bersama menghadapi maraknya praktik judi online (judol) yang semakin mengancam generasi muda.
Ajakan tersebut disampaikan melalui Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertema ‘Membangun Masyarakat NTT Cerdas Digital Tanpa Judi Online’ yang diselenggarakan di Gereja Sion Oepura, Kota Kupang, Jumat (24/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Viktor mendorong masyarakat agar memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, produktif, dan tidak mudah terjebak pada berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Ruang digital harus menjadi tempat masyarakat belajar, bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Jangan biarkan teknologi dimanfaatkan untuk menghancurkan masa depan keluarga melalui judi online,” kata Viktor.
Menurut Viktor, pemberantasan judi online memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, regulator, dan komunitas memiliki peran yang sama penting dalam membangun kesadaran digital sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang siber.
“Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Semakin masyarakat memahami risiko kejahatan digital, semakin kuat perlindungan bagi anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.
Urgensi penguatan literasi digital semakin besar di tengah meningkatnya penyebaran judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online, menunjukkan bahwa ancaman tersebut telah menyasar kelompok usia yang sangat rentan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana, Moni Welhelmina Muskanan, yang menguraikan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial karena menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Moni, jaringan judi online memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga sindikat internasional yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus kembali hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya,” katanya.
Ia menambahkan, dampak perjudian digital tidak hanya menguras kondisi keuangan keluarga, tetapi juga menghilangkan modal usaha, mengganggu pendidikan anak, dan memicu berbagai persoalan sosial.
Sementara itu, Assistant Manager Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Aldo Stepanus Simarmata, menjelaskan bahwa aktivitas judi online diperkirakan melibatkan sekitar 12 juta masyarakat Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.
“Dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi justru memicu kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga persoalan dalam keluarga,” ujarnya.
Sekretaris DPC Partai NasDem Kota Kupang, Emil Fanggidae, menilai kemampuan memanfaatkan teknologi secara bijak perlu terus diperkuat karena perkembangan digital tidak mungkin dihindari.
Bagi Viktor, implementasi UU ITE akan semakin efektif apabila diiringi peningkatan literasi digital masyarakat. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting, namun kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan digital merupakan benteng pertama yang melindungi keluarga.
“Indonesia membutuhkan generasi yang memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan berinovasi. Karena itu, perang melawan judi online harus dimulai dengan membangun masyarakat yang cerdas digital,” tutup Viktor. (bronto/*)
0 Komentar