JAKARTA (4 Agustus): Butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas.
“Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (3/8/2026), mengatakan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 menyebut, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Lestari, saat ini realisasi di lapangan dari sejumlah kebijakan yang dibuat menjadi penting.
“Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Rerie yang juga wnggota Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa sanksi dan penghargaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026, harus benar-benar efektif untuk mendorong kepatuhan.
Rerie menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup jika hambatan struktural dan sosial masih tinggi.
Setidaknya, jelas Rerie, ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.
Hambatan itu, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, antara lain masih adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif.
Padahal, tambah Rerie, produktivitas dapat setara jika penyandang disabilitas diberikan akomodasi yang layak.
Selain itu, jelas dia, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri dan tingkat pendidikan yang masih rendah, juga masih menjadi hambatan.
Rerie berpendapat bahwa infrastruktur yang ada saat ini belum ramah bagi penyandang disabilitas, seperti lingkungan kerja fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel, termasuk sistem rekrutmen daring yang tidak mendukung kebutuhan spesifik, seperti pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu.
“Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas,” pungkas Rerie. (*)
0 Komentar