JAKARTA (7 September): Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Fraksi Partai NasDem, Ali Mazi, berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan sebagai jawaban terhadap permasalahan masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan pembangunan.
“Bagaimana sekarang DPR memutuskan undang-undang itu sudah lama sekali. Artinya ada hak kita karena kita ini mewakili negara, mewakili rakyat. Rakyat yang sudah menderita di pulau-pulau,” ujar Ali Mazi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia menyoroti kesenjangan pemerataan yang terus terjadi antara wilayah kepulauan dan daratan, meski isu kesejahteraan dan keadilan sosial kerap disuarakan.
“Berbicara tentang pulau, kemiskinan, pemerataan. Sementara kita setiap bicara kesejahteraan, keadilan sosial, tapi tidak kunjung datang untuk di pulau-pulau,” ungkap Ali.
Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada belum hadirnya negara secara utuh di wilayah kepulauan, meski regulasi terkait desa dan struktur pemerintahan setingkat kecamatan sudah tersedia. Ia menekankan perlunya kesetaraan perlakuan fiskal antara daerah kepulauan dan daratan.
“Yang jadi masalah adalah bagaimana negara, pemerintah hadir di pulau-pulau ini. Sebetulnya Undang-undang tentang desa juga sudah ada, nama desa di pulau juga ada, camat juga ada. Tapi camat di desa dan camat di daratan itu yang berbeda. Ini sebetulnya yang kita maksud. Bagaimana perlakuan fiskal yang ada di daratan dengan di kepulauan itu sama,” jelasnya.
Untuk itu, di tengah keprihatinannya atas perjuangan panjang, ia berharap proses legislasi dalam perumusan RUU Daerah Kepulauan segera rampung dan menjadi payung hukum yang melahirkan keadilan bagi masyarakat Kepulauan.
“Saya ini tahu persis, kasihan. Dan saya sudah pernah menjadi gubernur kepulauan, kita berjuang sampai lima tahun, tidak kunjung selesai,” pungkasnya. (safa/*)
0 Komentar