Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Shadiq Pasadigoe Dorong Reforma Agraria Berbasis Kepastian Hukum

πŸ“… 07 Sep 2026 πŸ’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (7 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyusunan regulasi dengan menghimpun masukan, pandangan, serta aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memastikan substansi RUU Reforma Agraria disusun secara komprehensif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Shadiq menyampaikan bahwa reforma agraria harus ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Reforma agraria harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah, mencegah terjadinya konflik agraria, serta memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Shadiq, di Jakarta, Senin (7/9/2026)

Menurutnya, persoalan agraria memiliki dimensi yang luas, tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, kepentingan pembangunan, kesejahteraan, kepastian investasi, serta perlindungan HAM. Karena itu, penyusunan RUU harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Shadiq juga menekankan pentingnya memperkuat literasi hukum dan literasi agraria masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, status dan legalitas tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki posisi yang lebih kuat dalam memperoleh dan mempertahankan hak-haknya secara hukum.

“Literasi hukum dan agraria merupakan bagian penting dari reforma agraria. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya, mengetahui prosedur yang berlaku, serta memperoleh akses terhadap informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan dan penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum,” jelasnya.

Ia berharap proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis pada kondisi empiris di lapangan, dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria.

β€œKita berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan agraria secara berkelanjutan, penguatan perlindungan HAM, serta peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkas Shadiq. (tim media shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *