Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Reforma Agraria Harus Selesaikan Konflik bukan Lahirkan Konflik Baru

📅 15 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (15 September): M. Shadiq Pasadigoe, anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen hukum yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan agraria secara fundamental, bukan sekadar menambah regulasi.

“Kita tidak ingin RUU Reforma Agraria hanya menjadi aturan di atas kertas. RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak masyarakat dan masyarakat adat, serta memastikan tanah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” ungkap Shadiq saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan sejumlah narasumber dalam rangka persiapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (14/9/2026).

Menurut Shadiq, negara harus hadir secara tegas dalam persoalan agraria. Ketidakjelasan status tanah, tumpang tindih kewenangan, lemahnya integrasi data, serta konflik penguasaan tanah yang berlangsung puluhan tahun tidak boleh terus dibiarkan.

“Konflik tanah yang dibiarkan berlarut-larut adalah bentuk ketidakpastian hukum. Masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakjelasan mengenai tanah yang menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, dan warisan bagi anak cucu mereka. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil dan berkepastian hukum,” tukasnya

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu juga menegaskan bahwa reforma agraria harus membedakan secara jelas antara penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Menurutnya, memberikan tanah tanpa memastikan masyarakat mampu mengelola dan mengembangkan tanah tersebut belum dapat disebut sebagai reforma agraria yang berhasil.

“Tanah bukan sekadar sertifikat. Sertifikat penting, tetapi setelah itu harus ada akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pendampingan dan pasar. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan. Jangan sampai masyarakat memperoleh tanah, tetapi tidak mampu mengusahakannya secara produktif,” jelasnya

Sebagai wakil masyarakat Sumatra Barat, Shadiq memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan tanah ulayat dan hak masyarakat adat. Ia menilai karakteristik hukum adat yang hidup dan berkembang di daerah harus menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU.

“Di Minangkabau, tanah tidak hanya dipandang sebagai benda atau aset ekonomi. Ada tanah ulayat kaum, suku dan nagari yang memiliki nilai sosial, budaya dan sejarah. Karena itu, negara harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, sekaligus memastikan agar tidak terjadi konflik antara hukum negara dengan hak-hak yang hidup di tengah masyarakat,” paparnya.

Ia menekankan bahwa prinsip ‘dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang’ dapat menjadi salah satu semangat dalam melihat keberagaman sistem sosial dan kearifan lokal di Indonesia.

“Kita punya hukum nasional, tetapi kita juga memiliki kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Keduanya harus dapat berjalan harmonis. Jangan sampai regulasi nasional justru menghilangkan hak masyarakat yang telah dijaga secara turun-temurun,” ujar Shadiq

Shadiq juga mendorong agar pemerintah membangun Satu Data Agraria Nasional yang akurat dan terintegrasi.

“Tidak boleh ada lagi satu bidang tanah memiliki banyak versi data, banyak klaim, atau banyak kewenangan. Data harus satu, status harus jelas, kewenangan harus jelas, dan proses penyelesaiannya harus transparan. Kalau datanya tidak beres, konflik akan terus terjadi,” katanya

Dalam penyelesaian konflik, Shadiq menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sebagaimana nilai yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.

“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik. Musyawarah harus dikedepankan, tetapi musyawarah bukan berarti mengabaikan hukum. Musyawarah harus menghasilkan solusi yang adil, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan RUU ini menghasilkan regulasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan masa lalu, tetapi juga mencegah munculnya konflik agraria baru.

“Kita ingin RUU ini menjadi jalan keluar. Jangan sampai setelah undang-undang lahir, konflik baru justru muncul karena aturan tidak jelas. Karena itu, setiap pasal harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Kepentingan rakyat harus menjadi orientasi utama,” harapnya.

Sebagai anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Shadiq menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria agar berpihak pada kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Reforma agraria adalah menata kembali ketidakadilan agraria agar tanah menjadi sumber kehidupan, produktivitas dan kesejahteraan rakyat. Itu yang harus kita perjuangkan bersama melalui undang-undang ini,” pungkasnya. (tim media shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *