JAKARTA (2 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, Rabu (2/9/2026).
RDPU menghadirkan Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Shadiq menegaskan, RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang komprehensif, berkeadilan, inklusif, dan memberikan kepastian hukum, khususnya terkait pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, kelembagaan adat, kebudayaan, serta hak-hak tradisional.
“RUU ini harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat. Pengakuan negara tidak cukup hanya tertulis dalam norma, tetapi harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” ujar Shadiq.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat, termasuk keterlibatan yang bermakna dalam pengambilan keputusan, pengelolaan wilayah adat, pembangunan, dan penyelesaian konflik.
Menurut Shadiq, penyusunan RUU harus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna, perspektif HAM, keadilan sosial, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kearifan lokal.
Sebagai anggota Baleg, Shadiq menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi dengan menyerap aspirasi masyarakat adat, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kita, RUU Masyarakat Adat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan negara untuk melindungi masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” pungkasnya. (tim media shadiq/*)
0 Komentar