JAKARTA (20 September): Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan sikap partainya untuk mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut Surya, usulan tersebut merupakan bagian dari gagasan Partai NasDem untuk membangun sistem kepartaian yang lebih selektif dan membuat demokrasi berjalan lebih efektif.
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Karena pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami. Selected party itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9).
Surya mengatakan, Partai NasDem tetap mengajukan angka 7%, meskipun menurut survei, posisi Partai NasDem berada di angka 4%.
Ia bahkan menyatakan, partainya siap menerima konsekuensi apabila ambang batas tersebut membuat Partai NasDem tidak memperoleh kursi di parlemen.
“NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi, NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi. Itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya.
Meski demikian, Surya menegaskan Partai NasDem tidak memaksakan angka tersebut. Menurut dia, 7% merupakan usulan awal yang tetap terbuka terhadap pembahasan dan pandangan partai politik lain.
“Enggak bersikeras. Usulan pertama 7%. Kawan-kawan lain boleh berbicara,” katanya.
Surya juga mendorong agar pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda hingga tahun depan. Ia menilai, regulasi pemilu merupakan salah satu undang-undang strategis yang perlu mendapatkan prioritas.
“Saya pikir, banyak waktu kan kita sebenarnya. Tapi tahun ini bisa diselesaikan, jauh lebih baik. Kenapa kita harus tunggu tahun depan? Undang-undang Pemilu ini paling strategis sekali untuk menjadi pergumulan kita bersama, untuk mencari pilihan-pilihan yang terbaik untuk lebih menyempurnakan lagi Undang-undang Pemilu yang sudah kita miliki,” ujarnya.
Mengenai mekanisme pencalonan presiden, Surya merespons adanya masukan agar dukungan pencalonan presiden ke depan diberikan oleh sedikitnya dua fraksi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025.
“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Surya.
Bagi Surya, pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan dalam mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses tersebut.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tutup Surya. (NS/AS)
0 Komentar